Profil Lulusan

DESKRISI GENERIK
KKNI
DESKRIPSI SPESIFIK
KKNI
PROFIL LULUSAN
Jenjang Kualifikasi 6 (paragraf pertama)
Mampu memanfaatkan IPTEKS dalam bidang keahliannya dan mampu beradaptasi terhadap situasi yang  dihadapi dalam penyelesaian masalah.

1.    Mampu memanfaatkan IPTEKS yang relevan dalam lingkup Fisika untuk merancang, mengelola, memfasilitasi, mengevaluasi kelayakan, dan melakukan supervisi serta pembinaan berkelanjutan dalam implementasi praksis Fisika
2.    Mampu memanfaatkan IPTEKS yang relevan dalam lingkup Fisika dan pendidikan Fisika sebagai landasan dalam pemecahan masalah melalui kegiatan penelitian pendidikan.
1.    Guru yang Profesional bidang Fisika dan IPA,
2.    Guru Fisika yang menguasai TIK,
3.    Peneliti,
4.    Instruktur Lembaga pendidikan formal dan non formal.
5.    Calon guru Fisika yang memiliki kemampuan fisika untuk meneruskan studi di jenjang yang lebih tinggi






















Jenjang Kualifikasi 6 (paragraf kedua)
Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
1.     Menguasai konsep-konsep dasar Fisika dan teori belajar fisika sebagai landasan dalam menganalisis dan menerapkan layanan pendidikan bagi peserta didik serta landasan dalam merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran
2.     Menguasai konsep-konsep dasar di bidang Fisika yang diaplikasikan untuk merancang kegiatan penelitian, pengumpulan dan pengolahan data, serta mempublikasikan hasil-hasil
Jenjang Kualifikasi 6 (paragraf ketiga)
Mampu mengambil keputusan strategis berdasarkan analisis informasi dan data serta memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi.

1.     Mampu mengambil keputusan strategis berdasarkan analisis informasi dan data untuk menentukan berbagai alternative pemecahan masalah
2.     Mampu mengambil keputusan strategis berdasarkan analisis informasi dan data untuk menentukan berbagai alternatif pemenuhan kebutuhan belajar bagi peserta didik
Jenjang Kualifikasi 6 (paragraf keempat)
. Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.

Mampu menunjukkan kinerja sebagai calon guru Fisika, dandapat mempertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan